1.
|
Agama
|
Peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat .
|
Tujuan : Untuk menciptakan manusia menjadi beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa .
Guna : Untuk
mengendalikan sikap dan perilaku manusia dalam kehidupan sehari – hari .
|
Kitab Suci agama masing – masing
|
Mendapatkan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa di
akhirat nanti
|
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
b. Menghormati kedua orang tua
c. Jangan berbuat riba
|
2.
|
Kesusilaan
|
Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia
tentang baik buruknya suatu perbuatan .
|
Tujuan : Mewujudkan keharmonisan
hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara
.
Guna : Untuk
mengendalikan ucapan , sikap , dan perilaku setiap orang lewat bisikan hati
sanubarinya .
|
Hati Nurani
|
Rasa penyesalan dan rasa bersalah
|
a. Hendaklah engkau berlaku jujur
b. Menepati janji
c. Hendaklah engkau berlaku baik terhadap ocial
manusia
|
3.
|
Kesopanan
|
Aturan – aturan tentang tingkah laku yang berlaku
dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu , yang bersumber dari adat –
istiadat , budaya / tradisi masyarakat
setempat .
|
Tujuan : Untuk mengatur
kehidupan manusia agar setiap anggota masyarakat mau menaati segala adat –
istiadat yang berlaku dalam masyarakat .
Guna : Untuk mengatur
kehidupan manusia dalam menjalin hubungan antar sesame anggota masyarakat ,
sehingga tidak terjadi perselisihan diantara satu dengan yang lainnya .
|
Setiap masyarakat dapat menentukan peraturan
kesopanan sendiri – sendiri
|
Mendapat sanksi sosial :
Dicemoh,dikucilkandan dipergunjingkan masyarakat
|
a.Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
b.Jangan Meludah di lantai / sembarang tempat
c.mengetuk pintu / mengucapkan salam bila bertemu
|
4.
|
Hukum
|
Peraturan tertulis yang di buat oleh lembaga negara
untuk mengatur warga negara berisi aturan yang mengikat setiap warga negara
dan pelaksanaannya dapat di pertahankan dan ditegakkan dengan segala pemaksaan
oleh alat-alat negara .
|
Tujuan : Untuk Menciptakan
ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP),
UUD 1945
|
Ancaman hukuman yang tegas dan nyata berupa denda ,
dipenjara / di hukum mati
|
a.Peraturan lalu lintas
b.aturan hokum pidana yang tertuang dalam Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)hukum administrasi negara
c.hukum tata negara
d.hukum pajak
|
0 Komentar